JAKARTA, KOMPAS.com - Desa sebagai satuan pemerintahan terkecil selama
ini tidak dapat menggunakan domain "go.id" yang hanya tersedia hingga
level kabupatan atau kota. Tak lama lagi, pada 1 Mei mendatang, hal
tersebut akan segera berubah.
Pada tanggal tersebut Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI)
akan meluncurkan domain tingkat dua (DTD) baru "desa.id". Domain itu
akan digunakan oleh entitas desa yang belum memiliki domain internet
sendiri.
Dalam keterangan pers yang diterima Kompas Tekno, Ketua Umum PANDI Andi
Budimansyah mengatakan bahwa domain desa.id merupakan usulan murni dari
masyarakat yang diajukan kepada PANDI.
Domain desa.id ini diusulkan oleh Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara
(RPDN) dan Gerakan Desa Membangun (GDM).
Sebelum dapat didaftarkan di registrar-registrar PANDI mulai 1 Mei,
PANDI akan melakukan tahapan pra-registrasi pada 15-27 April 2013.
Kegiatan pra-registrasi ini, menurut Andi, adalah hal yang lazim
dilakukan sebelum merilis nama domain baru.
"Pra-registrasi menjamin semua desa memiliki kesempatan yang sama untuk
mendaftarkan sebuah nama domain sebelum diberlakukan prinsip pendaftar
pertama atau yang biasa disebut sebagai first come first serve," lanjut
Andi.
Domain desa.id diharapkan mampu mendukung perkembangan konten internet
Indonesia dari wilayah pedesaan. "Kami berharap akan muncul
konten-konten khas yang berbeda dengan konten saat ini yang didominasi
perkotaan," tandas Andi.
Terimakasih!
Folback + Commentback di http://www.novaibnu.com/2013/06/cara-membuat-daftar-isi-tabulasi-blogger.html
BalasHapuskok web-nya gak bisa diakses? kalo butuh follow tiggal bilang aja ya gan :D
Hapus